Kamis, 4 Juni 2026

Kartu Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Bertanya Soal Kasus Keracunan MBG ke Prabowo Subianto, AJI dan LBH Pers Sebut Ini Pelanggaran UU

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 September 2025 | 12:00 WIB
AJI dan LBH Pers kecam Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN oleh Istana (Freepik)
AJI dan LBH Pers kecam Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN oleh Istana (Freepik)

SketsaNusantara.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas peliputan (ID pers) milik seorang jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan itu dilakukan setelah DV meliput kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu 28 September 2025 kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, DV menanyakan soal perkembangan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Prabowo Subianto yang belakangan menuai sorotan publik.

Baca Juga: Heboh ID Card Jurnalis Dicabut Istana, CEO Promedia: Tindakan Berlebihan Justru Merusak Citra Presiden Prabowo

Menurut informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, pencabutan ID pers dilakukan secara langsung oleh pihak Biro Pers Istana pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan mendatangi kantor CNN Indonesia.

Biro Pers menilai pertanyaan yang diajukan DV tidak relevan dengan agenda peliputan Presiden, sehingga diputuskan untuk mencabut hak liput sang jurnalis di lingkungan Istana.

Langgar Undang-Undang Pers

Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Dugaan Union Busting yang Dilakukan CNN Indonesia, Desak Pembatalan PHK Sepihak Deklarator Serikat Pekerja

Tindakan tersebut menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 butir d dalam UU Pers juga menegaskan bahwa pers berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Lebih jauh, tindakan pencabutan ID liputan dinilai bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik, yang diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU Pers. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Konflik Panas Pemecatan Sepihak Deklarator Serikat Pekerja oleh CNN Indonesia Picu Reaksi Keras, Ini Tuntutan yang Diusung

Jurnalis Berhak Tanya Soal Program Negara

Dikatakan pula bahwa pertanyaan soal MBG yang diajukan DV seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran, melainkan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi hukum.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X