Ia menilai fokus pemerintah seharusnya adalah memperkuat pengawasan, mempermudah administrasi, serta meningkatkan rasio pajak melalui pertumbuhan ekonomi.
Purbaya mengingatkan bahwa tax amnesty yang terlalu sering hanya mendorong praktik penyelundupan dana ke luar negeri dengan harapan ada pengampunan berikutnya.
Hingga kini, nasib tax amnesty jilid III masih menggantung di DPR. Indonesia sudah dua kali menjalankan kebijakan serupa, yakni pada 2016 dan 2022, dengan nama Program Pengungkapan Sukarela.
Masuknya RUU ini dalam Prolegnas menandakan bahwa wacana belum benar-benar tertutup.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!