Ia telah memanggil perusahaan-perusahaan e-commerce besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok ilegal di platform mereka mulai 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Tim Gabungan Kembali Temukan Ribuan Rokok Ilegal Dipasarkan di Jember
Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk menyisir peredaran rokok ilegal di warung-warung kelontong, bahkan yang disimpan dalam toples sekalipun.
Purbaya yakin dengan pendekatan ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia bisa diminimalisir.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!