Akibat kelalaian ini, bus kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan hingga jatuhkan korban jiwa.
Berdasarkan fakta-fakta ini maka kepolisian menyimpulkan bahwa sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman.
"Atas kelalaian tersebut maka saudara AB dijerat dengan pasal 310 ayat 1,3 dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta," ungkap kepolisian.
Untuk itu supir Albahri kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!