news

Sopir Bus IND'S 88 Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Probolinggo yang Tewaskan 9 Orang Karyawan Rumah Sakit Bina Sehat Jember

Rabu, 24 September 2025 | 09:00 WIB
Albasri supir bus ind's 88 resmi tersangka (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

Akibat kelalaian ini, bus kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan hingga jatuhkan korban jiwa.

Berdasarkan fakta-fakta ini maka kepolisian menyimpulkan bahwa sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman.

Baca Juga: Sampaikan Duka Mendalam Pasca Kecelakaan Maut, Gubernur Jatim Khofifah dan Bupati Jember Gus Fawait Melayat ke Rumah Keluarga

"Atas kelalaian tersebut maka saudara AB dijerat dengan pasal 310 ayat 1,3 dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta," ungkap kepolisian.

Untuk itu supir Albahri kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini