SketsaNusantara.id - Sopir bus pariwisata IND'S 88, yang membawa rombongan wisata karyawan Rumah Sakit Bina Sehat Jember, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan maut di jalur wisata Bromo, tepatnya di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Albahri (59) supir bus jadi tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 14 September 2025, ini menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan lainnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polres Probolinggo menetapkan sang sopir, berinisial AB (59), sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polres Probolinggo memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir, kernet, tour leader, penumpang, dan saksi ahli transportasi.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejumlah 13 orang," ungkap Kapolres Probolinggo dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalur Bromo Bertambah, Korban Diduga Tengah Hamil
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh sopir.
Diduga, sopir kurang menguasai teknik pengereman yang benar di jalur menurun ekstrem hingga kepolisian menemukan jejak pengereman sepanjang 35 meter di kanan badan jalan.
Dari jejak tersebut diketahui Albahri berulang kali melakukan pengereman sehingga menyebabkan rem menjadi panas dan akhirnya blong.
Selain itu, berdasarkan data dari tim Traffic Accident Analysis (TAA), bus melaju dengan kecepatan sekitar 82 km/jam sebelum kecelakaan terjadi.