Arlan juga mengakui bahwa ia akan dipanggil kembali oleh partai setelah kembali dari pemeriksaan di Jakarta.
Sementara itu, selain sanksi dari partai, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri juga menyatakan bahwa tindakan Arlan melanggar aturan.
Hal itu diungkap oleh Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menyebutkan bahwa Wali Kota Prabumulih tersebut dinyatakan melanggar aturan terkait pemindahan tugasnya kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.
Mutasi Roni Ardiansyah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar.
Untuk itu Kemendagri merekomendasikan sanksi secara bertahap kepada Arlan dimana teguran pertama adalah teguran tertulis kepada Arlan.
Terkait kasus ini, Arlan telah meminta maaf secara terbuka kepada Roni Ardiansyah dan masyarakat Prabumulih.
Roni Ardiansyah sendiri telah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!