Bukan hanya harus menanggung risiko keracunan, orang tua murid yang mengikuti program MBG ini juga diminta untuk tidak menuntut jika terjadi hal-hal di atas.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku,” begitu salah satu poin dalam surat pernyataan itu.
Orang tua juga diminta menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai 10 ribu sebagai kekuatan hukum.
Beredarnya surat tersebut tentu saja memicu beragam komentar dari netizen yang menilai surat tersebut sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
“Beredar surat perjanjian MBG, orang tua harus ttd bahwa gak akan nuntut secara hukum kalo terjadi keracunan,” cuit akun @intinyadeh.
Selain menyoroti surat perjanjian tersebut, akun itu juga menyinggung dugaan adanya surat kerjasama.
“Jg surat kerjasama yg salah satu isinya jika terjadi keracunan, harus dirahasiakan sampai nemu solusi. Dikritik keras, negara dianggap lari dari tanggungjawab,” cuit akun itu lagi.
Sementara ini, hingga artikel ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan Kabupaten Brebes terkait isu surat tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!