SketsaNusantara.id - Keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden menuai banyak protes.
Dalam keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut, terdapat beberapa dokumen persyaratan capres dan cawapres yang bakal dirahasiakan dari publik.
Salah satunya adalah bukti kelulusan seperti ijazah atau surat keterangan pendidikan yang legal.
Hal tersebut memicu reaksi netizen di media sosial, termasuk beberapa publik figur seperti anggota DPR RI Dede Yusuf dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Baca Juga: Akun Media Sosial X KPU Diretas? Berikut Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Peretasan
Penolakan terhadap aturan baru KPU tersebut bukan hanya datang dari publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga dengan tegas tidak menyetujui keputusan itu.
“Data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, ada undang-undangnya. Kalau yang lainnya boleh, rekening, ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” ujar mantan artis ini kepada awak media di Senayan, Jakarta pada 15 September 2025.
Dede Yusuf menambahkan, pihaknya juga akan meminta penjelasan KPU terkait keputusan tersebut.
“Nanti kita tanya di dalam, argumentasinya apa,” ujar Dede seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @ommi_siregar.
Selain Dede Yusuf, kritik juga datang dari Said Didu lewat akun X pribadiya @msaid_didu.
Birokrat yang cukup vokal ini mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan aturan kontroversi tersebut.
“Kok lucu. Aturan KPU ingin mengalahkan undang-undang. Artinya ada yang mau disembunyikan? KPU sudah cari gara-gara,” cuitnya sebagaimana dikutip tim redaksi.