“Tapi ya apapun ikuti proses hukum yang ada, semuanya kita layani,” tandasnya di hadapan awak media.
Sebelumnya, seorang bernama Subhan melayangkan gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan itu diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan objek perkara mengenai keabsahan ijazah SMA Gibran di mata hukum Indonesia. Sidang gugatan tersebut digelar pada Senin, 8 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kasus ini menambah daftar panjang isu seputar ijazah yang menyasar keluarga Jokowi. Isu tersebut kini tidak lagi sekadar wacana di ruang publik, melainkan sudah memasuki tahap persidangan. Situasi ini membuat pernyataan Jokowi tentang asal sekolah Gibran di Singapura semakin penting sebagai bentuk klarifikasi langsung dari pihak keluarga.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!