news

64 Anak di Bawah Umur Terjerat Hukum Usai Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Pastikan Pemilahan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 11 September 2025 | 22:00 WIB
Potret Wagub Jatim Emil Dardak. (Instagram/emildardak)

SketsaNusantara.id - Gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur pada akhir Agustus 2025 lalu berbuntut panjang.

Sebanyak 64 anak di bawah umur kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksi tersebut berujung ricuh. Jumlah yang cukup besar ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan usia belia.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak-anak tersebut tidak dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Arumi Bachsin Ungkap Perasaannya soal Insiden Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya, Istri Emil Dardak: Saya Jujur...

Aparat, kata Emil, sudah melakukan pemilahan yang sangat ketat sebelum menetapkan status hukum.

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua," ujar Emil kepada awak media di Kantor Gubernur Jatim, Kamis, 11 September 2025.

Emil menambahkan, tidak semua anak bisa dihentikan prosesnya melalui mekanisme restorative justice.

Meski sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) diselesaikan dengan jalur itu, tetap ada perkara yang dinilai serius. Aparat mempertimbangkan tingkat keterlibatan hingga potensi tindakan anarkis sebelum memutuskan langkah hukum.

Baca Juga: Emil Dardak Kunjungi Pelaku Kerusakan dan Kebakaran Gedung Grahadi yang Tertangkap, Ternyata Pelakunya adalah…

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkap Emil.

Ia menekankan bahwa peradilan anak berbeda dengan peradilan orang dewasa. Sistem yang berlaku lebih mengutamakan pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri, bukan semata-mata menjalani hukuman.

“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.

Emil juga mengingatkan bahwa Pemprov Jatim pernah meninjau lembaga pemasyarakatan anak.

Dari pengamatan tersebut, sistem yang ada dirancang untuk mendidik, bukan hanya menghukum. “Konsepnya bukan sekadar menghukum, tapi membina. Itu yang kami lihat langsung saat mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini