SketsaNusantara.id - Pendakwah Ustadz Khalid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus saksi pada Selasa 9 September 2025.
Saat dipetiksa tersebut Khalid Basalamah membawa 5 kuasa hukum untuk mendampingi dirinya.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari dari kanal YouTube KOMPASTV, ia diperiksa selama sekitar 7,5 jam oleh KPK.
Sebelumnya Khalid Basalamah menegaskan bahwa ia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, ia mengklaim dirinya dan 122 jemaah lainnya merupakan korban dari sebuah agen travel haji yang bernama PT Muhibbah.
"Posisi kami sebetulnya korban dari PT Muhibbah yang didirikan oleh Ibnu Mas'ud," tegas Khalid Basalamah kepada media yang menunggunya hingga usai diperiksa KPK.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa ia memiliki biro perjalanan haji dan umrah, Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), dimana awalnya ia dan jemaahnya akan berangkat haji melalui visa furoda.
"Tadinya sama jemaah furoda, terus kami kemudian sudah bayar furoda, sudah siap berangkat lewat furoda," imbuhnya.
"Tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami Visa ini (haji khusus)," imbuhnya lagi.
Khalid Basalamah menjelaskan bahwa di tengah persiapan, ia mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah, untuk menggunakan visa haji khusus.
Ibnu Mas'ud kemudian berhasil meyakinkan Khalid Basalamah bahwa visa tersebut adalah visa resmi dengan kuota haji khusus yang sah.