SketsaNusantara.id - Sosok Bripka Rohmat, sopir mobil rantis milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas tengah ramai menjadi sorotan.
Bripka Rohmat pun lantas harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang diselenggarakan pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam kasus tersebut, Bripka Rohmat harus menerima hukuman demosi 7 tahun.
Bripka Rohmat mengaku menyesal, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam,"
"kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” katanya sembari menahan air mata, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Bripka Rohmat menjelaskan bahwa dirinya tak pernah ada niat sedikitpun untuk menghilangkan nyawa seseorang.
"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya.
Dikatakan Bripka Rohmat bahwa ia hanya menjalankan tugasnya.
Apa yang terjadi dan menimpanya dan Affan Kurniawan bukanlah kehendaknya.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujarnya.