Bahkan, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran hingga 2026. Hal ini menandakan komitmen jangka panjang pemerintah terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Agus mengungkapkan bahwa mekanisme subsidi untuk tahun depan telah disusun dengan pola yang serupa dengan sebelumnya.
Namun, ia kembali menekankan bahwa anggaran dan implementasi berada di luar ranah Kemenperin. "Tahun depan skemanya udah siap, tanya Lapangan banteng.
Skemanya sama, tapi anggaran yang disiapkan bukan di kita, anggaran 2025, mereka menyiapkan anggaran sampai 2026," ujarnya.
Sebagai catatan, kebijakan subsidi motor listrik sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21 Tahun 2023.
Aturan tersebut menetapkan bahwa penerima subsidi adalah Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit kendaraan per NIK, serta tidak sedang mendapatkan subsidi kendaraan lain.
Kebijakan ini sejak awal dimaksudkan untuk memperluas adopsi kendaraan listrik, sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif berbasis energi baru.
Dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan hingga 2026, publik kini menunggu kepastian kapan subsidi motor listrik benar-benar dapat direalisasikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!