SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember resmi meniadakan layanan parkir gratis per 31 Agustus 2025 lalu.
Hal itu diutarakan Plt Kadishub Jember Gatot Triyono saat ditemui di kantornya, Rabu, 3 September 2025.
Seperti pengumuman sebelumnya, Kadishub Gatot menyatakan bahwa pelayanan parkir gratis tidak diperpanjang yakni, hanya sampai akhir Agustus 2025.
Baca Juga: Pemkab Jember Luncurkan Desk Pelayanan Pekerja Migran Indonesia
"Di tepi jalan yang dibawa pengelola dinas perhubungan yang kemarin mulai Mei sampai 31 Agustus itu dinyatakan digratiskan. Insya Allah setelah 1 September akan diperlakukan secara normal," papar Gatot.
Meski demikian, Gatot menambahkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengkajian lagi.
"Kami terus evaluasi lagi, apakah ini lebih efektif atau tidak," ungkapya.
Namun, skema yang diterapkan bakal berbeda jika dibandingkan dengan sebelumnya.
"Bukan untuk parkir gratis, tetapi untuk skema parkir yang lebih baik lagi," katanya.
"Ini masih dalam proses kajian kami. Tetapi mulai 1 September 2025, parkir di tepi jalan berlaku kembali sesuai Perda Nomor 1 2023 tentang Ekspresi dan Pajak Daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pembayaran, Gatot menerangkan bahwa ada sebanyak dua metode pembayaran mulai dari, dengan menggunakan karcis untuk yang tunai dan cashless menggunakan QRIS.
Sementara untuk tarif, masih sama dengan sebelumnya. Senilai Rp2 ribu untuk kendaraan roda dan senilai Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat.