SketsaNusantara.id - Pemerintah memastikan kebijakan perpajakan pada 2026 tidak akan memberatkan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru untuk mendukung penerimaan negara.
Kebijakan ini diambil meski kebutuhan belanja negara pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan sebesar Rp 3.147,7 triliun.
Pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan target Rp 2.357,7 triliun, naik 13,5 persen dibanding perkiraan tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang berlangsung secara daring, Selasa, 2 September 2025.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas kebijakan perpajakan di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan belanja yang terus meningkat.
Menurutnya, kesalahpahaman publik sering terjadi karena mengira penerimaan negara akan ditingkatkan melalui kenaikan tarif.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," tegasnya.
Sebagai gantinya, strategi pemerintah berfokus pada penguatan layanan administrasi dan pengawasan perpajakan.
Langkah ini dinilai lebih efektif mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa menimbulkan beban tambahan.
"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal," jelasnya.