Ade pun berharap agar aksi serupa (live di media sosial) yang terjadi saat demonstrasi pada 25 Agustus 2025 lalu tak terjadi.
“Kami berharap ini tidak terjadi lagi,” ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Sebelumnya, pasca aksi demosntrasi 25 Agustus 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil pihak TikTok dan Meta terkait dugaan konten provokatif.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo pada 26 Agustus 2025 lalu.
Pemanggilan pihak TikTok dan Meta ini berkaitan dengan fenomena disinformasi, fitnah, kebencian dan konten provokatif.
Seperti diungkap Polda Metro Jaya, sebanyak 351 orang diamankan dalam aksi 25 Agustus 2025 tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman, sebagian besar mereka yang diamankan, ikut turun ke jalan karena ajakan dari media sosial.
Berkaca pada aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025 tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan larangan live TikTok dan media sosial lainnya saat demo 28 Agustus 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!