Ade pun berharap agar aksi serupa (live di media sosial) yang terjadi saat demonstrasi pada 25 Agustus 2025 lalu tak terjadi.
“Kami berharap ini tidak terjadi lagi,” ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Sebelumnya, pasca aksi demosntrasi 25 Agustus 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil pihak TikTok dan Meta terkait dugaan konten provokatif.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo pada 26 Agustus 2025 lalu.
Pemanggilan pihak TikTok dan Meta ini berkaitan dengan fenomena disinformasi, fitnah, kebencian dan konten provokatif.
Seperti diungkap Polda Metro Jaya, sebanyak 351 orang diamankan dalam aksi 25 Agustus 2025 tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman, sebagian besar mereka yang diamankan, ikut turun ke jalan karena ajakan dari media sosial.
Berkaca pada aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025 tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan larangan live TikTok dan media sosial lainnya saat demo 28 Agustus 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Rilis Secara Resmi Laporan Erika Carlina Terhadap DJ Panda, Terungkap Isi Ancaman Sang Disc Jockey
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, 9 Saksi Termasuk Roy Suryo Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Hibah Lahan 47 Hektar ke Polda Jatim Tuai Kritik dari Masyarakat, Pansus Aset DPRD Jember Cari Win-Win Solution
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Desak Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Kepala Cabang BRI Cempaka Putih
Pasha Ungu Tolak Pembubaran DPR, Singgung Kinerja DPR yang Tidak Semua Buruk: Kami Menyelesaikan RUU Sampai Jam 12 Malam
Rieke Diah Pitaloka Tegas Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Atasan Pada Karyawannya, Singgung Soal Uang Pelicin!