Sebab menurutnya, tes DNA diluar negeri dianggap tak memiliki kekuatan hukum dan tidak akan mengubah fakta yang sudah ditetapkan Bareskrim.
Pihak Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa proses hukum hanya mengacu pada bukti yang sah, bukan pada opini atau ketidakpuasan pihak tertentu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!