Masih dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang, hukuman mati diperbolehkan.
“Teorinya itu memang boleh di dalam Undang-undang,” terangnya.
Hukuman mati bisa diberikan kepada koruptor jika korupsi dilakukan saat negara berada dalam kondisi kritis.
Baca Juga: Dulu Pendukung Setia, Begini Tanggapan Jokowi soal Immanuel Ebenezer yang Terjerat OTT KPK
Mahfud menambahkan, alasan hukuman mati bagi koruptor tak kunjung terwujud ini lantaran definisi ‘krisis’ yang belum jelas.
“Belum ada yang berani menafsirkan, mendefinisikan krisis,” imbuhnya lagi.
Immanuel Ebenezer sendiri menjadi satu dari 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ia terjaring OTT KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!