news

Gibran Rakabuming Tanggapi Usulan Terkait Penambahan Fasilitas PT KAI Indonesia sebagai Komitmen Menjaga Kenyamanan Perjalanan Penumpang

Senin, 25 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Gibran Rakabuming tanggapi usulan terkait gerbong khusus perokok yang ditolak PT KAI Indonesia demi komitmen menjaga kenyamanan perjalanan penumpang. (Pexels.com/OgMpango)

Namun, penumpang yang termasuk perokok tetap mendapatan kesempatan untuk merokok di stasiun yang sudah disediakan smoking area sebelum memasuki gerbong kereta api. Atau ketika kereta berhenti di stasiun.

Dalam mengupayakan perjalanan terbaik bagi penumpang, KAI Indonesia memberlakukan aturan melalui forbidden zone untuk bebas dari paparan asap nikotin.

Selain itu, berkenaan dengan aturan yang dibuat pun tidak lepas dari undang- undang yang memberikan batasan jelas tentang adanya KTR (Kawasan Tanpa Rokok) bagi perokok.

Dikutip melalui akun @kai121_, aturan tersebut dimuat pada undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dan peraturan pemerintah nomor 109, tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Larangan ini sudah menjadi dasar kuat untuk menolak usulan lain apabila terdapat masukan yang bertentangan terkait kawasan merokok di dalam kereta api.

Dalam pelayanannya, pihak KAI tidak hanya menjamin keselamatan penumpang saja akan tetapi juga mengupayakan penumpang untuk berada dalam kondisi udara yang bersih.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini