Pembentukan KNIP yang menjadi cikal bakar DPR ditetapkan dalam Pasal 4 aturan peralihan dalam Undang-Undang tahun1945.
Pada saat itu, KNIP memiliki 137 anggota yang terdiri dari para pemuka masyarakat yang berasal dari berbagai daerah dan golongan.
Pada tahun 1955, digelar pemilu pertama dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 260 dengan masa jabatan 26 Maret 1956-22 Juli 1959.
Namun pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan Konstituante, termasuk DPR.
Dekrit ini merupakan respons Soekarno atas kegagalan Dewan Konstituante merumuskan Undang-Undang Dasar yang baru.
Tugas dan Fungsi DPR
DPR memiliki 3 fungsi yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Selain 3 fungsi tadi, DPR juga memiliki tugas untuk menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
DPR juga bertugas memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Selain itu, DPR juga berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi hingga penunjukan duta besar.
Tugas DPR lainnya yakni memilih anggota BPK hingga memberikan persetujuan terkait calon Hakim Agung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!