Minggu, 19 Juli 2026

DPR Pernah Dibubarkan? Mengenal Sejarah hingga Lahirnya Lembaga Wakil Rakyat di Indonesia, Bermula dari Panitia...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 25 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Potret DPR Saat gelar rapat Paripurna (YouTube TV Parlemen)
Potret DPR Saat gelar rapat Paripurna (YouTube TV Parlemen)

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Adakan Rapat Konsultasi untuk Mengatasi Polemik Royalti: Jangan Takut Menyanyi dan Memutar Lagu

Pembentukan KNIP yang menjadi cikal bakar DPR ditetapkan dalam Pasal 4 aturan peralihan dalam Undang-Undang tahun1945.

Pada saat itu, KNIP memiliki 137 anggota yang terdiri dari para pemuka masyarakat yang berasal dari berbagai daerah dan golongan.

Pada tahun 1955, digelar pemilu pertama dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 260 dengan masa jabatan 26 Maret 1956-22 Juli 1959.

Baca Juga: Akun Instagram Adies Kadir Mendadak Di-private Usai Pernyataannya Soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Disorot

Namun pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan Konstituante, termasuk DPR.

Dekrit ini merupakan respons Soekarno atas kegagalan Dewan Konstituante merumuskan Undang-Undang Dasar yang baru.

Tugas dan Fungsi DPR

DPR memiliki 3 fungsi yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

Baca Juga: Pernyataannya Soal Tunjangan DPR Tuai Pro Kontra, Nafa Urbach Meminta Maaf: Kepentingan Rakyat Harus Selalu Diutamakan

Selain 3 fungsi tadi, DPR juga memiliki tugas untuk menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

DPR juga bertugas memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Selain itu, DPR juga berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi hingga penunjukan duta besar.

Tugas DPR lainnya yakni memilih anggota BPK hingga memberikan persetujuan terkait calon Hakim Agung.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: dpr.go.id, X @ArsipNasionalRI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X