Kementerian Perdagangan menilai barang-barang bekas ilegal tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.
Proses pengolahan dan standar kebersihan pakaian impor tidak terjamin, sehingga dapat membawa risiko penularan penyakit.
Karena itu, pemerintah menegaskan larangan keras atas praktik impor pakaian bekas.
Budi kembali menekankan bahwa pihaknya bersama aparat terkait akan melanjutkan upaya pemberantasan impor ilegal.
“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.
Pihak kepolisian turut dilibatkan dalam penanganan kasus ini.
Penindakan akan mencakup pelanggaran administratif hingga kemungkinan pidana. Langkah tersebut dipandang penting agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pakaian bekas yang disita di gudang Bojongsoang diduga berasal dari beberapa negara, yakni Korea, Jepang, dan China. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur impor ilegal dengan memanfaatkan celah distribusi yang akhirnya berhasil dibongkar.
Kasus penemuan belasan ribu balpres ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran pakaian bekas ilegal masih marak.
Pemerintah menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat.
Dengan begitu, perlindungan terhadap industri tekstil lokal dapat lebih terjamin, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!