news

Pansus Non ASN DPRD Jember Pastikan Penataan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Harus Sesuai Prosedur

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:46 WIB
Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat pimpin rapat. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id- Panitia Khusus (Pansus) Non ASN di Jember terus memastikan nasib dari tenaga honorer yang tidak masuk data base atau R4, agar bisa diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu.

Hal ini merujuk pada surat dari Menpan RB, yang meminta setiap daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu hingga batas waktu 20 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Pansus Non ASN Ardi Pujo Prabowo mengatakan, saat ini banyak sekali tenaga honorer yang merasa gamang akan nasibnya pasca kebijakan penataan ASN oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Kebut Usulan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Jember Pastikan Data Rambung Sebelum Tenggat 20 Agustus 2025 Mendatang

“Memang ini kegamangan dari para tenaga honorer yang tak tentu nasibnya, sehingga ini akan ditindaklanjuti oleh Pemda sesuai arahan dari Menpan RB,” ujarnya saat dikonfirmasi usai rapat di DPRD Jember, Kamis 14, Agustus 2025.

Pansus Non ASN memastikan, agar perintah melalui surat dari Menpan RB ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Jember.

“Makanya kami undang satgas Non ASN dan BKPSDM ini, agar bisa nantinya memastikan surat edaran Menpan RB ini terkait nasib dari R4 bisa ditindaklanjuti dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Komisi B DPRD Jember Minta Disperindag Pastikan Elpiji 3 Kg Stok dan Harganya Stabil

Dari total 3526 tenaga honorer, Ardi menerangkan agar proses verifikasi dan validasi ini bisa dilakukan sebelum tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.

“Karena deadlinenya sudah mepet sekali, maka kami sampaikan kepada Pemkab Jember untuk segera memprosesnya. Apalagi ini sangat mudah sekali karena menggunakan aplikasi, karena datanya sudah ada sehingga tidak memerlukan input ulang,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, proses verifikasi dan validasi ini harus sesuai prosedur karena 3526 tenaga honorer ini sudah tidak dapat diotak atik datanya.

Baca Juga: Pertanyakan Wabup Tak Pernah Hadir Paripurna, Fraksi PKB DPRD Jember: Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak

“Ini kan data baku dari BKN, tidak akan bisa dikurangi atau ditambah, kecuali bagi mereka yang meninggal dunia atau mengundurkan diri dan itupun tidak bisa digantikan,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini