Ia menyebut, jika aparat penegak hukum menangani perkara ini tanpa pertimbangan yang bijak, ia tidak akan mundur.
Selain Abraham, Polda Metro Jaya juga memanggil sembilan saksi lain terkait kasus ini. Mereka adalah Sunarto, Arief Nugroho, Roy Suryo Notodiprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar. Namun, kesembilan saksi tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan hingga setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Kuasa hukum menyatakan permintaan penundaan itu berlaku untuk semua saksi selain Abraham.
Sisanya kita minta tunda setelah 17 Agustus, termasuk Pak Roy, Pak Rismon pokoknya semuanya kita minta,” ucapnya.
Dengan kehadiran Abraham sebagai satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan kasus ini.
Proses hukum yang berjalan akan menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!