news

Nusron Wahid Klarifikasi soal Tanah Nganggur, Tegaskan Tak Menyasar Lahan Rakyat dan Minta Maaf ke Publik

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf soal pernyataan semua tanah milik negara. (YouTube DPR)

SketsaNusantara.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan resmi terkait pernyataannya mengenai tanah negara yang sempat menimbulkan polemik di publik.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat soal maksud tanah nganggur yang dapat diambil negara.

Menurut Nusron, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Tak Semua Tanah Bisa Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid Tegaskan Syarat Ketat Penetapan Tanah Terlantar

Dalam pasal itu disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar tanah berstatus hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) yang tidak digunakan secara optimal.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Wahid Jelaskan Soal Dokumen Penting: Itu...

Nusron menjelaskan bahwa lahan yang tidak produktif tersebut dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah.

Penggunaannya meliputi reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum.

Kepentingan umum yang dimaksud meliputi berbagai fasilitas layanan dasar masyarakat. Di antaranya sekolah rakyat, puskesmas, dan sarana publik lainnya yang mendukung kesejahteraan.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tanah digunakan demi kemanfaatan luas, bukan dibiarkan kosong.

“Jadi, ini menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif,” jelas Nusron.

Ia juga menegaskan bahwa tanah yang sudah memiliki kepemilikan resmi tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Termasuk tanah rakyat, pekarangan pribadi, dan tanah waris.

Halaman:

Tags

Terkini