Rekening itu, kata Cholil, hanya digunakan untuk menyimpan dana yayasan dengan jumlah sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Ia menegaskan bahwa rekening yang diblokir bukan miliknya secara pribadi, melainkan salah satu rekening atas nama yayasan.
“Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi salah satu dari rekening atas nama yayasan saya yang ketepatan mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan saja,” tulisnya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa pemblokiran baru diketahui saat yayasan akan melakukan transfer dana pada Selasa lalu.
Saat itu, pihak bank meminta konfirmasi karena status rekening dormant.
“Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transaksi, ternyata harus konfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir, termasuk rekening dormant,” tulisnya lagi.
Dengan adanya klarifikasi dari PPATK, isu ini semakin mengerucut pada dugaan kebijakan internal bank.
Pihak PPATK menegaskan bahwa proses seperti ini sepenuhnya berada di ranah perbankan, terutama jika rekening tidak aktif dalam waktu yang cukup lama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!