Selain itu, SE Bersama ini juga menetapkan batasan waktu untuk penggunaan sound system yang non-statis atau berpindah tempat.
Mereka diwajibkan untuk mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah selama ibadah berlangsung, saat melewati rumah sakit, ketika ambulans yang membawa pasien melewati, dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Tak hanya itu, SE Bersama juga mengatur pemakaian sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini secara tegas melarang penggunaan sound system dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma keagamaan, norma moral, dan norma hukum.
Termasuk di dalamnya adalah larangan terhadap minuman keras, narkotika, tindakan pornografi, pornografi, dan membawa barang-barang terlarang. Misalnya, senjata tajam dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
Baca Juga: Dampingi Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Khofifah Ajak Warga Jatim Teladani Jejak Humanis Gus Dur
“Yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, harmonisasi, tidak memicu konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Oleh karena itu, setiap kegiatan yang memanfaatkan sound system harus memperoleh izin. Setiap penyelenggara acara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Termasuk penggunaan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Perizinan tersebut mencakup pembuatan surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika terdapat korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan pada fasilitas umum, serta properti masyarakat. Surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas materai.
Jika terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, aksi porno, anarkisme, tawuran, atau tindakan yang memicu konflik sosial, maka kegiatan tersebut akan dihentikan dan atau tindakan lain akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, penyelenggara harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam SE Bersama ini, semua peraturannya sangat rinci dan ketat. Kami berharap panduan ini diperhatikan oleh semua pihak. Kegiatan yang melibatkan pengeras suara tetap diperbolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah disepakati bersama,” tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI