SketsaNusantara.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin, telah menyepakati aturan penggunaan sound system / pengeras suara melalui surat edaran yang telah terbit dan berlaku di Jawa Timur.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan itu untuk menjadi pedoman bersama.
Tujuannya, agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa, SE bersama tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker.
“Mari kita patuhi aturan bersama untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat. Penggunaan serta kegiatan yang memanfaatkan alat pengeras suara masih diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, seluruhnya harus tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Gubernur Khofifah.
“Kami telah merumuskan aturannya dalam SE Bersama untuk mengatur pemakaian sound system agar tidak mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan norma keagamaan, norma moral, dan norma hukum,” sambungnya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Pastikan Harga Bapokting di Jember Stabil
SE Bersama itu menurut Khofifah mencakup aturan terkait batasan kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di masyarakat, dimensi kendaraan yang membawa sound system, batasan waktu, lokasi, dan jalur yang dilalui oleh sound system serta penggunaan sound system untuk kegiatan sosial dalam masyarakat.
Pertama-tama adalah masalah tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama tersebut, pihaknya memberikan batasan antara sound system yang statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis seperti dalam acara resmi, pertunjukan musik, dan kegiatan seni budaya baik di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal intensitas suara yang diperbolehkan adalah 120 dBA,” terang Gubernur Khofifah.
Baca Juga: Khofifah: Pertamina Sediakan Pasokan Harian Normal Sebanyak 982 KL untuk 40 SPBU di Jember
Sementara untuk penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval, demonstrasi, atau pernyataan pendapat di depan umum yang bersifat non-statis atau berpindah, dibatasi hingga maksimal 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan yang membawa sound system pada kegiatan resmi, pertunjukan musik, dan seni budaya, baik yang bersifat statis maupun bergerak, harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).