SketsaNusantara.id - Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2029 tengah jadi perbicangan publik usai mengeluarkan kebijakan yang dinilai mencekik rakyat.
Selain keputusannya menaikkan pajak PBB hingga 250 persen, pernyataan Sudewo yang dinilai ‘menantang’ massa juga membuat sosoknya kian disorot.
Di berbagai platfom media sosial, banyak netizen yang menghujat mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2019-2024 ini.
Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, Sudewo juga pernah jadi bulan-bulanan publik usai mengundang grup penyanyi Trio Srigala di acara pemerintahan.
Selain sepak terjangnya yang kerap menuai kontroversi, beberapa fakta lain mengenai sosoknya juga mulai mencuat.
Salah satunya, fakta bahwa Sudewo belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan berikut ini 5 fakta Sudewo, Bupati Pati yang kembali tuai kontroversi sebagaimana dirangkum SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.
1. Belum Pernah Lapor Harta Kekayaan
Dikutip dari laman LHKPN KPK, Sudewo tercatat belum pernah melaporkan harta kekayaannya, baik setelah menjabat sebagai Bupati Pati maupun saat duduk di kursi dewan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN.
Adapun pejabat negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya dapat dikenai sanksi administratif atau kode etik yang berlaku.