news

Jangan Sembarangan Kibarkan Bendera One Piece Saat Perayaan Agustus, Ada Ancaman Pidana Berdasarkan Pasal Ini

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Bendera Merah Putih dan bendera one piece (X @Anak_Ogi)

SketsaNusantara.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ikut memberikan tanggapannya terkait fenomena pengibaran bendera One Piece.

Bendera One Piece yang digambarkan sebagai bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang marak terjadi menjelang peringatan HUT ke-80 RI kini marak diperbincangkan masyarakat.

Fenomena pengibaran bendera one piece pada perayaan kemerdekaan tahun 2025 ini rupanya mendapatkan tanggapan serius dari negara.

Baca Juga: Bebas Berekspresi, Dedi Mulyadi Tidak Permasalahkan Maraknya Pemasangan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Merah Putih Tetap Berkibar Paling Atas

"Kalau berkenaan dengan kreativitas kawan-kawan komunitas, tentu sebagai sebuah kebebasan berekspresi tidak ada masalah," tegas Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara RI.

"Yang jadi masalah kalau ada pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip memanfaatkan kreativitas kita, jangan sampai terjadi," imbuhnya dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Misalnya kemudian memanfaatkan kreativitas tersebut untuk menghimbau mengibarkan bendera-bendera selain bendera Merah Putih, kan itu enggak benar," tegasnya lagi.

Baca Juga: Heboh Kontroversi Bendera One Piece dan Pemblokiran Rekening Nganggur, Harta Kekayaan Kepala PPATK Naik Drastis hingga 107 Persen

Bahkan dalam hal pengibaran bendera One Piece ini, Menko polkam Budi Gunawan juga menanggapi, dimana ia menyebutkan ada konsekuensi bagi siapa saja yang disebut mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

Konsekuensi pidana dari tindakan mencederai kehormatan bendera merah putih disebutkan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24 ayat 1.

Dimana ayat tersebut menyebutkan "setiap orang dilarang mengibarkan bendera atau lambang apapun", ayat tersebut menurut Budi Gunawan merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melindungi martabat dan simbol negara.

Baca Juga: Titiek Soeharto Tanggapi Bijak Soal Bendera One Piece dan Dukung Penyampaian Aspirasi Rakyat, Minta Pemerintah Fokus Benahi Negeri

Untuk itu menurut Budi Gunawan akan ada konsekuensi dan pidana jika ada unsur kesengajaan serta provokasi.

Untuk itu pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang sakral dan merupakan hasil perjuangan para pahlawan. 

Halaman:

Tags

Terkini