Polisi juga menyita empat unit motor yang diduga digunakan untuk melakukan pengintaian maupun penarikan kendaraan. Motor-motor tersebut kini diperiksa lebih lanjut guna memastikan kelengkapan dokumennya.
“Untuk motor sudah diamankan, sudah ada empat unit dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail, apakah memang motor-motor tersebut memiliki surat yang sah atau tidak,” jelas Made.
Aksi para matel ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet yang mengecam tindakan mereka, terlebih karena diduga menggunakan data pribadi tanpa izin untuk memburu debitur.
Operasi Pekat 2025 masih terus berlanjut di wilayah hukum Polres Metro Depok. Polisi mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!