SketsaNusantara.id - Pemerintah masih mendalami usulan sistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Menurut Bima, wacana tersebut perlu dikaji menyeluruh dari berbagai sisi. Ia menekankan bahwa seluruh aspek dalam perubahan sistem pemilihan harus dibahas lintas kementerian dan lembaga.
"Kami masih mendalami karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya," ujar Bima Arya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bogor selama dua periode.
Ia menilai, opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih efisien.
Koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah juga dinilai dapat berjalan lebih efektif jika proses pemilihan dilakukan lewat lembaga legislatif.
Namun, Bima menekankan bahwa dasar hukum tetap harus dijadikan acuan utama. Undang-Undang Dasar, kata dia, telah mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
Hal itu menjadi batasan yang tidak bisa diabaikan dalam pembahasan wacana ini.
"Kepala daerah tidak bisa ditunjuk, harus demokratis. Nah demokratis itu tafsirannya dua; bisa DPRD, bisa tidak langsung, ataupun bisa langsung," ucapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan lebih lanjut harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga DPR.
Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD sebelumnya mengemuka setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024.