SketsaNusantara.id - Proses hukum Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akan dihentikan setelah mendapat abolisi dari Presiden.
Abolisi untuk Tom Lembong telah disetujui oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan nomor R43/Pres/072025
Dengan adanya abolisi dari Presiden, semua proses hukum perkara kasus korupsi impor gula yang menetapkan mantan Mentri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka akan resmi ditiadakan, meski ia sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025 lalu.
Lantas, apa itu abolisi? Bisakah proses hukum Tom Lembong dihentikan meski sudah vonis sudah diputuskan pengadilan?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN dari Kementerian Hukum dan HAM RI, abolisi adalah salah satu bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh negara, khususnya oleh Presiden, untuk menghapus atau membatalkan kasus pidana tertentu.
Abolisi merupakan salah satu hak khusus presiden, seperti yang dinyatakan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 14. Tertera pada ayat 2 yang disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan perimbangan DPR RI.
Istilah "abolisi" berasal dari bahasa Latin abolitio, yang berarti penghapusan. Abolisi juga bisa diartikan sebagai keputusan hukum yang menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan.
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi yang diajukan Presiden dapat menghapuskan tuntutan hukum sehingga proses peradilan tidak dilanjutkan atau ditiadakan setelah disetujui DPR RI meski telah mendapat vonis dari pengadilan.
Jonathan Law, Elizabeth A. Martin dalam Kamus Hukum Dictionary of Law menjelaskan bahwa abolisi dapat menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.
Dalam kamus tersebut juga disebutkan bahwa abolisi bisa menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian meskipun putusan dari pengadilan telah ditentukan.
Abolisi tidak hanya menghapus hukuman, tetapi juga menghapus status seseorang sebagai terdakwa atau terpidana.