SketsaNusantara.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening dormant dengan jumlah nominal yang fantastis.
Belum lama ini, PPATK mengumumkan bahwa izin akan memblokir atau memberhentikan sementara rekening dormant atau rekening pasif yang terpakai.
Rekening bank yang tidak memiliki catatan transaksi selama 3-12 bulan akan diblokir sementara karena PPATK menemukan banyaknya rekening pasif yang disalahgunakan untuk tindakan pencucian uang.
Baca Juga: Begini Kebijakan Baru PPATK Soal Pemblokiran Rekening Dormant
Hingga kini, PPATK telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif, bahkan ada yang tak terpakai selama lebih dari 10 tahun lamanya.
Total saldo yang terkumpul pun tak main-main bahkan mencapai sekitar Rp428 miliar.
PPATK menyebut akun-akun rekening tersebut tidak pernah diperbarui datanya sehingga dianggap berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, bahwa terdapat banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia yang dikutip SketsaNusantara.id pada hari Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, Hotman Paris Sebut Termasuk Langgar HAM
"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," imbuhnya.
PPATK menyebut langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2010. Pihaknya telah memblokir sementara rekening pasif dan menghentikan transaksi sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Kebijakan ini sempat menuai kritik keras dari banyak pihak. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea bahkan menyebut Pemerintah Indonesia dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena semua orang berhak atas harta pribadi masing-masing.
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR, juga meminta PPATK menjelaskan kebijakan ini pada publik, mengingat tindakan ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Apa Kabar Kebijakan Efisiensi? Hadiah Jam Tangan Mewah Ratusan Juta dari Presiden untuk Pemain Sepak Bola Timnas, Uang Siapa yang Dipakai?
Meski banyak menuai protes, PPATK tetap melakukan pemblokiran rekening 'nganggur' dan menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman 100 persen.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, sekaligus melindungi hak nasabah agar dana tetap aman 100% utuh,” ujar PPATK.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan. Langkah yang dilakukan PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan sementara rekening dormant ini tidak otomatis akan menghilangkan dana nasabah, hanya saja tidak bisa diakses sementara waktu hingga pemilik rekening melakukan verifikasi.
Dalam postingan di akun Instagramnya, PPATK juga memberikan prosedur verifikasi akun dormant yang dihentikan sementara.
Pertama, nasabah harus mengisi formulir persetujuan henti sementara dari PPATK yang dapat diundah melalui link https://bit.ly/FormHensem.
Kemudian nasabah datang ke bank terkait untuk melakukan CDD (Customers Due Dilligence) atau profiling ulang dengan melampirkan KTP, Buku Tabungan dan Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang diminta oleh pihak bank.
Setelah itu, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database nasabah dari bank.
“Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing,” tulis PPATK.
“Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala,” simpulnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini