news

4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi. Daftar tersangka korupsi kemenbudristek. (Pexels/Tima Miroshnichenko)

“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan dengan selisih kontrak dengan harga penyediaan dengan metode ilegal gain,” ucap tim penyidik, dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan video Instagram @kejaksaan.ri pada 16 Juli 2025.

Unsur utama kerugian mencakup pembelian perangkat lunak senilai Rp480 miliar serta kenaikan harga laptop secara tidak wajar hingga mencapai Rp1,5 triliun, yang dilakukan di luar prosedur pengadaan resmi.

Secara keseluruhan, kerugian negara dari proyek digitalisasi yang diduga diselewengkan oleh empat tersangka ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Nilai ini sangat memprihatinkan, mengingat program digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi tulang punggung transformasi pendidikan nasional pascapandemi. Alih-alih memperkuat pendidikan, anggaran negara malah disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam proyek bermasalah ini.

Kasus korupsi Kemendikbudristek ini menjadi alarm keras bagi kementerian dan lembaga negara lainnya untuk tidak bermain-main dengan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan masa depan generasi muda Indonesia. ***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini