Menurut keterangan akun @merapi_uncover, anak tersebut kabur lantaran berselisih dengan teman satu pondoknya.
Kasus hilangnya anak ini, apabila ditelaah melalui sudut pandang hukum, menurut website resmi KPAI (Komisi Perlindungan Anak). Berdasarkan pasal 76 terkait tugas KPAI dalam perlindungan anak yaitu meliputi :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.
2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.
5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.
6. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan Anak; dan
7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Maka berdasarkan bunyi pasal di atas, selain melapor pada Babinsa. Hilangnya anak berinitial JNI tersebut dapat dilaporkan warga kepada KPAI.
Laporan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat sebagaimana yang tersedia dalam layanan online yang tercantum di website KPAI agar dapat memproses data dan informasi tentang perlindungan anak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!