SketsaNusantara.id - Bantuan dari pemerintah untuk para pekerja atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) dikabarkan akan segera disalurkan.
Bantuan subsidi pemerintah merupakan salah satu program yang dijalankan guna memberi langkah cepat dalam penyaluran dana kepada buruh atau pekerja.
Melansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bantuan subsidi upah 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, yang kabarnya akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus. Sehingga penerima BSU akan mendapatkan total pencairan sebanyak Rp600.000 per orang.
Menurut akun YouTube resmi @indahyusni, program penyaluran bantuan ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk menjaga dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Namun, pendaftaran BSU 2025 hanya dapat diajukan oleh pihak perusahaan yang terkait dengan calon penerima. Sehingga calon penerima bantuan tidak bisa mendaftarkan diri secara mandiri, sebagaimana dijelaskan akun YouTube resmi @indahyusni.
Baca Juga: Tahap 2 Segera Cair! Inilah Syarat Penerima BSU 2025, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini
Berdasarkan keterangan dari website resmi Kemnaker, penyaluran bantuan ini akan ditransfer melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
Apabila penerima dana BSU 2025 menggunakan rekening salah satu bank tersebut, maka dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun syarat penerima BSU 2025 meliputi:
Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 2 Bulan Juli 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi Pencairan Dana
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK atau KTP.