2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU).
3. Menerima upah atau gaji paling banyak sekitar Rp3.500.000 per bulan.
4. Diutamakan bagi para pekerja yang belum pernah menerima bantuan PKH dari pemerintah sebelum adanya program BSU.
5. Bukan PNS, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, ataupun anggota Polri.
Dilansir melalui website resmi Kemnaker, pemerintah mengimbau masyarakat bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara. Kebijakan ini sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pengecekan data penerima BSU saat ini dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan: bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Tulis kode captcha yang tersedia.
4. Klik Cek Status.
Melansir website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, data calon penerima BSU ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lengkap mengenai program ini dapat dilihat melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
BRI Dukung Pemerintah Salurkan BSU 2025, Perkuat Jaring Pengaman Sosial untuk Pekerja
BSU 2025 Cair Tanpa Potongan, Simak Info Lengkap dan Cara Aman Menerimanya
Sibuk Persiapan Konser Pertama, Ayu Ting Ting Dilaporkan Tersandung Hukum Pelanggaran Hak Cipta
Usman Hitu Asal Mana? Inilah Profil Musisi yang Somasi Bisnis Karaoke Ayu Ting Ting, Tuntut Royalti Lagu yang Dikomersilkan Tanpa Izin
Detik-Detik Balon Pelepasan KKN Meledak di Udara, Suasana Haru Seketika Berubah Jadi Panik: Kayaknya Sengaja Ditembakin, deh!