SketsaNusantara.id - Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru mengenai peningkatan kesejahteraan pendidik melalui penyesuaian tunjangan profesi.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Tunjangan Guru non ASN yang dibina Kementerian Agama naik sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kemenag naik Rp500 Ribu,” ujar Menag, Nasaruddin Umar, dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan Instagram @kemenag_ri yang diupload pada 14Juli 2025.
Kenaikan ini mulai diberlakukan tahun 2025 dan diberikan secara rapel kepada 227.147 guru non aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Penyesuaian tunjangan bagi guru non ASN ini menaikkan jumlah yang diterima dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta setiap bulannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan atas profesionalisme para guru non ASN, khususnya yang telah memiliki sertifikat pendidik.
SketsaNusantara.id melansir dari unggahan Instagram resmi Kemenag @kemenag_ri tersebut, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 mengenai pemberian tunjangan profesi bagi guru non pegawai ASN.
Sebaran guru penerima tunjangan yang berhak atas kenaikan ini mencakup berbagai direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Tujuan dari kebijakan ini adalah memperkokoh kontribusi guru non ASN dalam peningkatan kualitas pendidikan berbasis keagamaan.
Tunjangan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan bagi guru non ASN yang telah berperan aktif dalam membentuk karakter serta mendidik berdasarkan prinsip keagamaan.