SketsaNusantara.id - Minggu malam, 13 Juli 2025, ruang percakapan publik di Twitter (X Spaces) mendadak ramai.
Diskusi bertajuk “Kenapa Kita Terus Berisik Soal Reformasi KUHAP?” yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyedot perhatian ratusan pendengar.
Bukan sekadar diskusi biasa, ruang ini menjadi panggung bagi masyarakat sipil menyuarakan keresahan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah.
Hadir sebagai pembicara antara lain YLBHI, KontraS, ICJR, LBH Jakarta, IJRS, Bareng Warga, BEM FH UI, ICEL, PAKU ITE, dan berbagai perwakilan masyarakat sipil lainnya.
Apa yang Dipersoalkan dari RKUHAP?
Diskusi ini menegaskan bahwa kritik terhadap RKUHAP bukan sekadar retorika oposisi atau sikap anti-negara, melainkan kepedulian terhadap masa depan hukum dan demokrasi Indonesia.
Di tengah gelombang pengesahan UU kontroversial seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK, RKUHAP dikhawatirkan menjadi alat represi baru yang sah secara hukum.
Baca Juga: Aksi Protes LSM Lokataru: Bakar Draf RKUHAP di Depan Gedung DPR, Tolak Legislasi Minim Partisipasi
Proses Legislasi Tertutup dan Minim Partisipasi
Koalisi menilai pembahasan RKUHAP berlangsung tertutup tanpa pelibatan publik yang bermakna. Padahal, revisi hukum acara pidana menyangkut hak dasar warga negara.
“Pemerintah punya waktu sejak 2012 untuk mengundang diskusi terbuka. Tapi kenapa justru di tahun politik, draf ini dikebut pengesahannya?” ujar LBH Jakarta.
IJRS menambahkan bahwa revisi hukum seharusnya menjadi momentum demokratis, bukan sekadar prosedural.
Kewenangan Aparat yang Terlalu Besar
Sejumlah pasal dalam RKUHAP dinilai memberi kewenangan berlebihan kepada aparat, misalnya:
• Penangkapan hanya berdasar “alasan yang cukup” tanpa penjelasan jelas
• Penyadapan, penggeledahan, dan penyamaran tanpa pengawasan memadai
• Tindakan upaya paksa tidak selalu perlu izin hakim