7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Pengemudi di bawah umur
9. Kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat (SIM/STNK)
10. Menggunakan knalpot bising (brong)
11. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan
12. Menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya
13. Kendaraan dengan muatan berlebih (over dimension and over load/ODOL)
14. Kendaraan yang tidak layak jalan
Selama operasi berlangsung, Polri akan menerapkan tiga pendekatan, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus menyambut Hari Jadi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya serta meningkatkan kesadaran pengguna jalan. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!