news

Lempar Batu ke Kereta Bisa Kena Hukuman 15 Tahun Penjara, Simak Aturan Hukumnya

Rabu, 9 Juli 2025 | 09:00 WIB
PT KAI menegaskan larangan tindakan vandalisme terhadap fasilitas kereta api. (Galeri KAI/KaI.id)

 

SketsaNusantara.id - Buntut panjang dari aksi pelemparan batu ke salah satu gerbong kereta api pada 6 Juli lalu yang melukai penumpang, kini memasuki babak baru.

Pelemparan batu tergolong tindakan vandalisme, selain mencoret-coret dan merusak fasilitas kereta.

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan mengganggu kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Lempar Batu ke Jendela Kereta Api, KAI Cari Pelaku Vandalisme, Terancam 15 Tahun Penjara!

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram resmi @KAI121_, disebutkan bahwa pelaku vandalisme akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Hukuman bagi pelaku diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan bisa seumur hidup jika menimbulkan korban jiwa.

Larangan serupa juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

Baca Juga: Viral Detik-detik Kaca Jendela Kereta Api Pecah Dilempari Batu Hingga Kenai Wajah Penumpang, Begini Perkembangan Kasusnya

Insiden ini terjadi pada Kereta Api Sancaka (KA 88F) yang melayani rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, tepatnya antara Stasiun Klaten dan Srowot.

Batu yang dilempar mengenai kaca gerbong dan pecah, menyebabkan dua penumpang terluka akibat serpihannya.

Petugas KAI langsung bertindak cepat. Sesampainya di Stasiun Solo Balapan, kedua penumpang segera mendapat pengobatan dan dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Intip Akun TikTok Widya Anggraini, Wanita Korban Pelemparan Batu Kereta Api Sancaka yang Tengah Viral

Pihak KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf dan menyayangkan insiden tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini