Minggu, 19 Juli 2026

Lempar Batu ke Kereta Bisa Kena Hukuman 15 Tahun Penjara, Simak Aturan Hukumnya

Photo Author
Dini Nurlina, Sketsa Nusantara
- Rabu, 9 Juli 2025 | 09:00 WIB
PT KAI menegaskan larangan tindakan vandalisme terhadap fasilitas kereta api. (Galeri KAI/KaI.id)
PT KAI menegaskan larangan tindakan vandalisme terhadap fasilitas kereta api. (Galeri KAI/KaI.id)

Pihak KAI juga menegaskan bahwa kedua penumpang yang terkena dampak akan menerima kompensasi asuransi serta perawatan medis yang akan dilanjutkan di rumah sakit di Surabaya.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI berencana menambah patroli di titik rawan dan meningkatkan pengawasan keamanan, memasang kamera pengawas tambahan, serta menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar.

Atas kejadian ini, KAI menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama.

KAI juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan transportasi publik.

Dalam unggahan resminya, KAI menyatakan bahwa masyarakat diharapkan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan melalui Contact Center 121 atau WhatsApp di 08111-2111-121.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: instagram @kai121_

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X