news

Lempar Batu ke Jendela Kereta Api, KAI Cari Pelaku Vandalisme, Terancam 15 Tahun Penjara!

Selasa, 8 Juli 2025 | 18:47 WIB
KAI cari pelaku pelemparan baru ke jendela kaca kereta api, terancam 15 tahun penjara (SketsaNusantara.id/ Ali Harokan)

SketsaNusantara.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara atas insiden terjadinya pelemparan kaca jendela kereta api Sancaka hingga pecah.

Baru-baru ini terjadi insiden kurang mengenakkan pada moda transportasi kereta api.

Secara tiba-tiba, kaca jendela kereta api Sancaka dengan rute Jogja-Surabaya pecah setelah dilempar batu dari luar.

Baca Juga: Intip Akun TikTok Widya Anggraini, Wanita Korban Pelemparan Batu Kereta Api Sancaka yang Tengah Viral

Insiden yang terjadi pada Minggu, 6 Juni 2025 ini sempat terekam dari video salah seorang wanita yang menjadi korban serpihan pecahan kaca jendela kereta api tersebut.

Atas insiden ini, pihak KAI pun mengambil sikap tegas.

Melalui cuitan di akun X pribadinya @KAI121, PT KAI menyebut bahwa aksi pelemparan ke kaca jendela kereta api termasuk dalam vandalisme.

Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Penumpang Kereta Api Sancaka Terluka Kena Pecahan Kaca Jendela yang Dilempari Batu, Begini Kronologi dan Kondisi Korban

Pihak KAI pun menegaskan tidak akan menoleransi aksi vandalisme yang membahayakan penumpangnya.

"Tindakan vandalisme dalam bentuk apapun, baik pelemparan benda, corat-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang," tulisnya.

Dalam kasus ini, pihak KAI akan terus melakukan pencarian pelaku dan akan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Lamban, Bupati Gus Fawait Tambal Sementara Ruas Jalan Perlintasan Kereta Api Pecoro yang Banyak Memakan Korban

Aksi pelemparan batu ke jendela kereta api hingga membahayakan penumpang ini dikenai KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Pelaku vandalisme, dalam keterangan KAI, disebut bisa dikenai ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini