Beberapa olahraga yang telah lebih dulu dikenai pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang.
Hal itu sudah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk olahraga padel sendiri, aturan resmi baru ditandatangani sebagai peraturan tambahan oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.
Dengan demikian, sejak aturan tersebut berlaku, semua transaksi terkait penyewaan fasilitas padel di Jakarta sudah otomatis dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu menambah pemasukan daerah tanpa mengganggu minat masyarakat untuk berolahraga.
Pemprov juga mengingatkan agar pengelola fasilitas olahraga, termasuk padel, mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemungutan dan penyetoran pajak hiburan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!