news

Dana Desa Ratusan Juta Disikat Buat Diamond Mobile Legend dan Taruhan Online, Sekdes Cipaku Kini Resmi Mendekam di Tahanan

Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi penangkapan Sekdes Cipaku, saat digiring petugas menuju Lapas Kelas IIB Majalengka usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. (Pixabay.com/ Pexel)

SketsaNusantara.id - Atas dugaan menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2025, Sekretaris Desa di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, M. Gian Gandana Sukma akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Sekdes Cipaku yang diketahui juga merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku ini diduga telah menyalahgunakan dana desa senilai Rp500 juga untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan ini mulai muncul diakibatkan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aliran dana tidak wajar di desa mereka.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Driver ShopeeFood dan Pacarnya Jadi Korban Kekerasan Customer di Sleman, Terekam Video dan Picu Aksi Solidaritas Ojol

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak bertanggung jawab.

Ironisnya, dana tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan konsumtif seperti pembelian diamond dalam permainan Mobile Legend serta aktivitas taruhan online, yang jelas melanggar aturan penggunaan dana desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh SketsaNusantara.id dari Instagram @foodgramindo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menyebut bahwa oknum perangkat Desa Cipaku itu diketahui telah memindahkan dana desa langsung ke rekening pribadinya.

Baca Juga: Perjalanan Karier Megawati Hangestri, Atlet Voli Asal Jember Kini Resmi Bergabung dengan Manisa BBSK di Turki Usai Cetak Prestasi Bersama Red Sparks

“Dana sebesar Rp 513.699.732 telah dipindahkan dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadi oleh yang bersangkutan,” kata Hendra.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa seluruh dana tersebut digunakan untuk keperluan perjudian digital. Pengakuan ini diperoleh langsung dari tersangka saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Dana itu sepenuhnya dipakai untuk bermain taruhan dan membeli diamond game, sesuai pengakuan tersangka. Kasus ini terungkap berkat laporan warga,” lanjut Hendra.

Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Gunakan Uang Negara untuk Perjalanan Istri ke Eropa, Datangi KPK Bawa Bukti Lengkap

Aksi penyelewengan tersebut dilakukan secara bertahap, yakni antara bulan Februari hingga Maret 2025. Proses transfer dilakukan beberapa kali agar tidak langsung terdeteksi oleh pihak yang berwenang..

Meski demikian, tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp 65,4 juta. Namun, jumlah itu masih jauh dari total dana yang diselewengkan.

Halaman:

Tags

Terkini