Berdasarkan hasil audit resmi yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp 448.299.732 yang belum dikembalikan dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku hingga saat ini.
Baca Juga: Tolak Kremasi, Ayah Juliana Marins Bersikeras Tunggu Hasil Otopsi Ulang
Dalam proses penyelidikan, Kejari Majalengka memeriksa setidaknya 11 saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta auditor dari Inspektorat yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Tak hanya itu, sebanyak 72 dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi ini juga telah diamankan. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
Sebagai langkah tegas, tersangka M. Gian Gandana Sukma kini telah resmi ditahan di Lapas IIB Majalengka.Penahanan terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dimulai pada 3 Juli dan akan berakhir pada 22 Juli 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Cho Yong Gi dan 13 Tersangka Aksi Demo Buruh 1 Mei 2025 Laporkan Balik Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Kekerasan di Mabes Polri
Polda Jabar Ungkap Kegiatan Ilegal di Bandung, 44 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Penembakan Terhadap WNA di Badung Bali, Ketiganya Merupakan Warga Negara Australia
Dikira sebagai Tersangka, Khalid Basalamah Angkat Bicara Klarifikasi soal Pemanggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siapa Topan Obaja Putra Ginting? Profil Tangan Kanan Bobby Nasution yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Intip Harta Kekayaan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumut yang Kini Berstatus Tersangka Korupsi