Kamis, 4 Juni 2026

Dana Desa Ratusan Juta Disikat Buat Diamond Mobile Legend dan Taruhan Online, Sekdes Cipaku Kini Resmi Mendekam di Tahanan

Photo Author
Fadila Rahmi, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi penangkapan Sekdes Cipaku, saat digiring petugas menuju Lapas Kelas IIB Majalengka usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. (Pixabay.com/ Pexel)
Ilustrasi penangkapan Sekdes Cipaku, saat digiring petugas menuju Lapas Kelas IIB Majalengka usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. (Pixabay.com/ Pexel)

Berdasarkan hasil audit resmi yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp 448.299.732 yang belum dikembalikan dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku hingga saat ini.

Baca Juga: Tolak Kremasi, Ayah Juliana Marins Bersikeras Tunggu Hasil Otopsi Ulang

Dalam proses penyelidikan, Kejari Majalengka memeriksa setidaknya 11 saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta auditor dari Inspektorat yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Tak hanya itu, sebanyak 72 dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi ini juga telah diamankan. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.

Sebagai langkah tegas, tersangka M. Gian Gandana Sukma kini telah resmi ditahan di Lapas IIB Majalengka.Penahanan terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dimulai pada 3 Juli dan akan berakhir pada 22 Juli 2025.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @foodgramindo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X