Sketsanusantara.id mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, jika di kemudian hari diketahui ada penerima BSU yang tidak memenuhi kualifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan tersebut ke kas negara sesuai dengan aturan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Program BSU ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja yang terdampak, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini