Sketsanusantara.id mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, jika di kemudian hari diketahui ada penerima BSU yang tidak memenuhi kualifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan tersebut ke kas negara sesuai dengan aturan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Program BSU ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja yang terdampak, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Kapal Tua dan Berukuran Kecil? Inilah Analisa Ahli Kapal Terkait Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Marshel Widianto dan Cesen Sempat Pisah Ranjang, Begini Tips Jitu untuk Suami Agar Bangun Kepercayaan Istri
Viral! Driver ShopeeFood di Sleman Jogja Dianiaya Customer Gegara Telat Antar Pesanan Makanan, Rumah Pelaku Digeruduk Ojol hingga Dibawa ke Polisi
Duduk Perkara Driver ShopeeFood Dianiaya Customer Gara-Gara Telat Antar Pesanan Makanan di Sleman Yogyakarta, Begini Klarifikasi Pelaku
Biodata Profil Birdha Pelaku Pemukulan Driver Shopee Food di Sleman Yogyakarta, Profesinya Bikin Emosi Warga TikTok